Rabu, 02 November 2011

Kurban Hewan Tanpa Buah Zakar

Hewan yang tidak bolehkan di jadikan kurban adalah yang memiliki cacat:
1. Cacat Mata yang jelas;
2.Sakit yang jelas sakitnya ( Yang mematikan dan cacat yang tak layak-SI);
3. Hewan Yang Pincang dengan pincang jelas,
4. Hewan yang Kurus. HR.Abu Dawud dan an-Basa-i , Al- AlBany menshahihkannya.

Hewan yang gemuk  untuk di kurbankan> > HR.Bukhori No.5553

6 Bulan Telah Memadai

Domba Kurban 1 tahun, Haruskah?

“Sebaik-baik qurban adalah domba jadza’ (berumur setahun penuh) ”

HADITS INI DHA’IF. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (II/355), al-Baihaq (IX/271) dan Ahmad (II/444-4445) dari jalan `Utsman bin Waqid dari Kadaam bin `Abdurrahman dari Abu Kabasy. At Tirmidzi berkata: "Hadits Gharib," yakni dha’if. Al Haafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di dalam sanadnya ada kelemahan"

Syaikh al-Albani menyatakan bahwa Abu Kabasy dan Kadaam adalah majhul (tidak dikenal), sebagaimana disebut kandengan jelas oleh Al Haafizh (Ibnu Hajar) di dalam alt Tagrib. Al-Baihaqi berkata: "Dan telah sampai kepadaku dari Abu `Isa at-Tirmidzi, dia berkata: al-Bukhari berkata: Diriwayatkan oleh selain `Utsman bin Waaqid dari Abu Hurairah (secara) mauquf."

Syarat Umur Hewan Kurban
Usia > Baca HR.Muslim
Domba
6 bulan
Kambing (selain domba)
1 tahun
Sapi
2 tahun
Unta
5 tahun.

sumber Al-Mughni. Konsultasi syariah.com dan lainnya.

MENGUPAH TUKANG PENJAGAL DENGAN KULIT HEWAN QURBAN

Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).


Artikel : www.KonsutasiSyariah.com

Bolehkah Orang Kaya Menerima Qurban

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
  1. Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
  3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
  4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).

Dalil tentang orang Kaya berhak menerima daging qurban adalah:
"... Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup ( baca: orang mampu/ kaya-SI)  dengan apa yang ada padanya ( tidak minta-minta),  dan orang yang minta ( biasanya orang miskin_AH)... agar kamu bersyukur". QS.Al Hajj: 36

Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi 3 bagian: 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk hadiah orang-orang mampu( baca kaya-AH) dan 1/3 lagi shodaqoh untuk kaum miskin, > Tafsir Ibnu Katsir, 3/ 300.

Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Memakan Daging Kurbannya Sendiri

Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Meskipun itu adalah kurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas
ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).

Ibnu Ktsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,

“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, “Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).


Bagaimana dengan akikah ?

Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).

Artikel : www.KonsutasiSyariah.com

Rabu, 28 September 2011

Deadline 8 Oktober 2011 pukul 24.00 WIB: Islamic Science Writing Competition 2011

Islamic Science Writing Competition 2011 adalah kompetisi penulisan karya tulis ilmiah yang menjadikan ayat-ayat tentang ilmu pengetahuan dalam Al-Qur’an sebagai dasar dalam menciptakan sebuah inovasi baru dalam dunia ilmu pengetahuan.
·         Tema Karya Tulis  : “Eksplorasi Sains dalam Al-Qur’an dalam Meningkatkan Kemandirian Bangsa”
·         Bidang pilihan :
1.       Astronomi
2.       Matematika
3.       Biologi
4.       Fisika
5.       Geografi
6.       Kimia
7.       Kesehatan
·         Persyaratan peserta
1.       Merupakan mahasiswa S1 atau program diploma di seluruh Indonesia
2.       Lomba dapat bersifat individu atau berkelompok dengan jumlah anggota maksimal 5 oran
3.       Peserta wajib menyertakan pindaian (scan) Kartu Tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, dimuat pada daftar riwayat hidup
4.       Peserta wajib membuat artikel sesuai dengan format penulisan yang telah ditentukan
5.       Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya tulis
·         Ketentuan naskah
1.       Karya Tulis disusun berdasarkan salah satu dari tema topik pilihan yang telah  ditentukan
2.       Judul bebas, sesuai dengan topik pilihan yang dipilih untuk dibahas
3.       Tulisan berupa hasil penelitian lapangan, laboratorium, atau kepustakaan
4.       Naskah ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (kecuali kutipan langsung)
5.       Naskah tidak menyinggung SARA serta unsur-unsur yang melanggar norma susila 
6.       Artikel yang dilombakan bukan hasil plagiarisme
7.       Sumber acuan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
8.        Naskah yang tidak memenuhi ketentuan yang telah dibuat akan mengurangi penilaian
·         Format penulisan karya tulis
1.       Format dokumen naskah (ketentuan umum):
     ukuran kertas  : A4
     margin atas  : 3 cm
     margin bawah  : 3 cm
     margin kiri  : 4 cm
     margin kanan  : 3 cm
     Huruf Times New Roman ukuran 12 pt, spasi 1,5
2.       Cara penulisan Bab dan Subbab tidak menggunakan sistem numeral, artinya tidak terdapat penomoran Bab dan Sub-bab. Penulisan bab baru dimulai pada halaman baru setelah bab sebelumnya
3.        Judul Bab diketik menggunakan huruf besar (kapital) dengan font style bold (cetak tebal) dan align center
4.        Judul Subbab ditulis dengan font style bold (cetak tebal), dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara”, “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); kata sambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”).
5.       Judul Anak Subbab ditulis dengan font style italic (cetak miring) dimulai dari sebelah kiri, huruf pertama setiap kata ditulis dengan huruf besar (kapital), kecuali kata-kata tugas, seperti preposisi (“di”, “ke”, “dari”, “yang”, “antara” “pada”, “untuk”, “tentang”, “dengan”); katasambung (“dan”, “atau”, “sejak”, “setelah”, “karena”).
6.       Jarak pengetikan antara Bab dan Subbab 2,5 spasi, antara Subbab dan kalimat dibawahnya 2 spasi.
7.       Alinea baru diketik menjorok ke dalam (diberi indentation) sebanyak 7-8 karakter (sekitar
8.       Urutan naskah : Halaman judul-Abstrak-Kata Pengantar-daftar isi-pendahuluan-isi-penutup-daftar pustaka-daftar riwayat hidup
9.       Halaman judul sebanyak 1 halaman (lihat lampiran 2), dengan urutan sebagai berikut:
        Islamic Science Writing Competition
·         Ditaruh dapa posisi 3 spasi dari atas contoh penulisan
·         Huruf Times New Roman, 12 pt, Bold,Caps Lock,Align left
·         Judul karya tulis
·         1,5 spasi dari Islamic Science Writing Competition
·         Times New Roman 12 pt, Bold, Caps lock, Align center
·         Nama Penulis
·         5 spasi dari Islamic Science Writing Competition
·         Times New Roman 12 pt, Align center
10.   Abstrak
·         Berisi gambaran umum tentang isi karya tulis beserta kesimpulan/hasil  yang didapatkan pada artikel tersebut
·         Menyertakan kata kunci
·         Huruf Times New Roman 12 pt, regular, Align left
11.   Daftar Isi juga mencakup daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran (jika ada)
12.   Pendahuluan mencakup latar belakang, tujuan dan manfaat.
13.   Isi mencakup landasan teori dan pembahasan
14.   Penutup mencakup kesimpulan dan saran
15.   Isi karya tulis minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman terhitung dari pendahuluan hingga kesimpulan dan saran
16.   Daftar Pustaka
Tulisan Daftar pustaka ditaruh di bagian paling atas, Huruf Times New Roman 12 pt, Bold, Align center
Penulisan daftar pustaka menggunakan  sistem Vancouver (authornumber style)
Contoh dapat dilihat pada lampiran 3
17.   Daftar riwayat hidup (lihat lampiran 1), memuat
• Hasil scan KTM
• Nama lengkap
• Tempat tanggal lahir
• Jenis kelamin
• Fakultas/Program studi
• Perguruan tinggi
• Alamat tinggal
• HP/Telepon
• e-mail
• Prestasi yang pernah diraih (jika ada)
 
·         Pengiriman naskah (lihat lampiran 4)
1.       Naskah dikirim melalui e-mail ke alamat islamicwriting@gmail.com dan dikirim melalui pos ke Jalan AUP Barat RT.02 RW.06 no.7 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
2.       Cara penulisan file: Nama Lengkap-judul karya tulis (contoh: Muhamad Saefullah-Prinsip ekologi Islam)
3.       Naskah dikirim dalam format *.doc dan *.pdf, dikirim sebagai lampiran (attachment) dan pada kolom subjek e-mail ditulis: Islamic science writing competition 2011
4.       Pada amplop yang berisikan hardcopy naskah dituliskan : Islamic Science Writing Competition_(Nama Ketua)
5.       Pengiriman naskah selambat-lambatnya tanggal  8 Oktober 2011 pukul 24.00 WIB. Pengumuman finalis akan diberikan pada tanggal 22 Oktober 2011. Finalis akan mempresentasikan karyanya pada tanggal 29 Oktober 2011
 
·         Tahap penilaian dan Aspek penilaian
o   Tahap penilaian terdiri dari:
§  Seleksi administratif
§  Penjurian
o   Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
o   Aspek yang dinilai :
1.       Kesesuaian isi dan judul artikel   bobot: 10     
2.       Format penulisan     bobot: 10
3.       Orisinalitas artikel (gagasan yang baru dan inovatif)  bobot: 25  
4.       Nilai guna bagi masyarakat umum   bobot: 20
5.       Ketajaman dalam analisis dan sintesis  bobot: 25
6.       Simpulan dan rekomendasi    bobot: 10 
7.       Bobot total : 100
8.       Pemenang dan hadiah 
·         15 Naskah terbaik akan mengikuti final presentasi pada tanggal 29Oktober 2011 pada acara puncak MII2Dekade dan akan dimuat karyanya dalam sebuah buku
·         3 peserta yang terpilih dari final akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :
Juara 1 : Sertifikat + Rp. 3.000.000
Juara 2 : Sertifikat + Rp. 2.000.000
Juara 3 : Sertifikat + Rp. 1.000.000
·         Untuk informasi tambahan, silakan klik situs resmiwww.miladmii2dekade.wordpress.com  , atau hubungi contact person di bawah ini:
1.       Nisa 085664559886
2.       Indartono 083872178798

Rabu, 07 September 2011

... dan Puspitek Hendak ditutup...



… dan PUSPIPTEK hendak ditutup…

Suaranya masih lantang meskipun sudah berusia 75 tahun. Selama 2 jam ia kuat berdiri di atas podium gedung termegah di UGM, Graha Sabha Pramana. Beberapa kali airmata menetes, mendengarkan orator beliau. Sosok tua yang masih bersemangat itu adalah Prof. Dr. Ing. Baharuddin Jusuf Habibie yang hadir tadi pagi di UGM, memberikan Presidential Lecture dalam rangka memperingati Dies Natalis UGM ke 62 dan Dies Natalis Sekolah Pascasarjana UGM ke 30.