- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).
Dalil tentang orang Kaya berhak menerima daging qurban adalah:
"... Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup ( baca: orang mampu/ kaya-SI) dengan apa yang ada padanya ( tidak minta-minta), dan orang yang minta ( biasanya orang miskin_AH)... agar kamu bersyukur". QS.Al Hajj: 36
Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi 3 bagian: 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk hadiah orang-orang mampu( baca kaya-AH) dan 1/3 lagi shodaqoh untuk kaum miskin, > Tafsir Ibnu Katsir, 3/ 300.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar