Rabu, 02 November 2011

MENGUPAH TUKANG PENJAGAL DENGAN KULIT HEWAN QURBAN

Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).


Artikel : www.KonsutasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar